close

19 Juli 2017

Berita Terkini

Mahkamah Konstitusi Putuskan Sekolah Tingkat SMA Tetap Ditangani Provinsi

 Majelis Hakim MK menolak gugatan uji materi atas UU Pemda terkait penyerahan kewenangan pengelolaan sekolah tingkat SMA/SMK kepada pemerintah provinsi Jakarta, Rabu (19/7/2017)

 jaringanpelajaraceh.com-Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengeluarkan amar putusan yang menetapkan keabsahan pengalihan tata kelola lembaga pendidikan setingkat SMA/SMK dari pemerintah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi.

Majelis Hakim MK menyatakan menolak permohonan uji materi UU Pemerintah Daerah, yang diajukan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar, mengenai ketentuan yang mengatur pengalihan tata kelola sekolah SMA/SMK ke pemerintah provinsi.

“Amar putusan mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, pada Rabu (19/7/2017) seperti dikutip Antara.

Samanhudi, yang mewakili Pemerintah Kota Blitar, dalam gugatannya, menyatakan keberatan dengan pengalihan kewenangan pengurusan SMA/SMK kepada Pemerintah Provinsi. Alasannya, ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945 dan amanat UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dia mengajukan materi uji Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda dan berkeberatan dengan aturan dalam Lampiran Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Angka I huruf A Nomor 1 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan.

Terkait dengan dalil Pemohon, Majelis Hakim MK berpendapat bahwa dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK menyatakan bahwa pendidikan tingkat SMA/SMK sudah tepat diserahkan kepada Pemerintah Provinsi.

“Hal ini didasarkan atas prinsip akuntabilitas, efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional yang merupakan kebijakan pembentuk undang-undang yang tidak bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Hakim Arief Hidayat.

Lebih lanjut Arief menguraikan bahwa pendidikan adalah bagian dari urusan pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua daerah sebagai suatu pelayanan dasar. “Daerah yang dimaksud di sini dapat berarti provinsi atau kabupaten kota,” kata dia.

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim MK tidak melihat ada pertentangan antara ketentuan penyerahan pengelolaan SMA/SMK dengan UUD 1945. Ketentuan itu dianggap sudah memenuhi kriteria penyelenggaraan pemerintahan yang efisien, akuntabel dan memenuhi target strategis nasional.

Hakim MK juga tidak melihat ada pertentangan antara ketentuan itu di UU Sisdiknas. Sebabnya, Pasal 407 UU Pemda telah menegaskan ketiga regulasi itu berlaku maka semua perundang-undangan yang terkait dengan pemerintahan daerah harus didasarkan pada ketentuan di UU ini.

 

sumber: tirto.id

read more
Berita Terkini

Aceh termasuk kedalam 10 provinsi termiskin.

jaringanpelajaraceh.com- Provinsi Aceh masih berada dalam kelompok 10 besar provinsi termiskin di Indonesia. Berdasarkan data dari databoks, provinsi Aceh menduduki peringkat ke 6 termiskin di Indonesia. Peringkat pertama di duduki oleh provinsi Papua dan kemudian disusul oleh Papua Barat. 

Kondisi ini bertolak belakang dengan jumlah anggaran pembangunan yang selama ini tersedia. Aceh sudah menikmati dana bagi hasil migas dan otonomi khusus lebih kurang 9 tahun, namun belum mampu menurunkan tingkat kemiskinan dan pengangguran di Aceh.

read more
Berita Terkini

Verval PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) terakhir tanggal 25 Juli 2017.

Khusus untuk pendidik pada jenjang SMA dan SMA, Pelayanan verval PKB (Program Keprofesian Berkelanjutan) akan berakhir pada tanggal 25 Juli 2017.   Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh pengelola PKB provinsi Aceh Muksalmina.S.Pd. M.Si.

“Kita akan menutup pelayanan verval PKB bagi guru SMA dan SMK pada tanggal 25 juli nanti, karena kita akan berfokus  pada persiapan pretest PKB yang akan dilaksanakan pada bulan Agustus, selain itu  kita akan melakukan konsolidasi dengan pengelola PKB ditingkat Kabupaten/kota untuk penentuan peserta dan lokasi test PKB”  Terangnya kepada jaringanpelajaraceh.com. 

Selama ini kita sudah membuka meja pelayanan di kantor Dinas Pendidikan Aceh untuk melayani para guru dan ketua MGMP yang bermasalah dengan akun PKB. Karena masih banyak guru yang belum melakukan verval PKB maka kita memperpanjang masa pelayanan PKB hingga 25 Juli 2017, seharusnya tanggal 17 kita sudah menutup pelayanan verval PKB.

Kami berharap agar para guru yang telah memiliki nomor UKG segera membuka dan melakukan aktivasi SIM PKB sehingga dapat dimasukkan oleh ketua komunitas kedalam MGMP. Hal ini sangat penting dalam rangka pembinaan dan peningkatan kualifikasi guru. Tutupnya saat di konfirmasi oleh jaringanpelajaraceh.com

read more