Mau dapat NUPTK tanpa ribet. Ikut aja pretest PPG

www.jaringanpelajaraceh.com- Pada bulan Maret ini (2018) Kemdikbud RI akan melaksanakan pretest PPG ke II yang diperuntukkan bagi para guru yang belum pernah mengikuti pretest PPG (Pendidikan Profesi Guru) dan yang belum lulus saat pretest PPG I. Pretest PPG adalah salah satu tahap yang harus dilalui oleh para guru untuk dapat mengikuti Diklat PPG sebagai salah satu jalur untuk mendapatkan sertifikat profesi.

Menurut informasi yang diperoleh jaringanpelajaraceh.com setiap guru wajib memiliki sertifikat profesi untuk mengajar. Bagi guru yang sudah terlanjur mengajar dan belum memiliki sertifikat maka dapat memperoleh nya melalui Diklat PPG. Syarat memiliki sertifikat bukan hanya berlaku bagi guru PNS, namun guru Non PNS juga wajib memiliki sertifikat untuk mengajar.

Bagi guru non PNS yang belum memiliki NUPTK akan mendapatkan NUPTK tanpa harus ribet dengan syarat lulus pretest PPG. Jika guru non PNS lulus pretest PPG maka guru tersebut akan diberikan NUPTK sebagai syarat untuk mengikuti Diklat PPG.