close

fitriadi

Berita Terkini

Ini 3 Syarat Kelulusan Siswa yang Ditetapkan Menteri Nadiem

(Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Makarim)

Jaringanpelajaraceh.com-Jakarta, Melalui Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 tentang Ujian Sekolah dan Ujian Nasional, Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan beberapa hal penting terkait syarat kelulusan siswa di jenjang akhir.

Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan “Merdeka Belajar”, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN (Ujian Nasional) 2020 melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).

Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.

Syarat kelulusan
Salah menjadi poin penting dalam Permendikbud tersebut adalah syarat kelulusan siswa jenjang akhir yang dituangkan dalam bagian Keempat pasal enam.

Dalam pasal tersebut dinyatakan peserta didik atau siswa dinyatakan lulus dari sekolah atau satuan pendidikan setelah:

1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

3. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.

Dalam pasal yang sama di ayat kedua disampaikan kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.

Perilaku atau karakter menjadi indikator penting dalam penilaian karena dibagian awal Permendikbud ditegaskan bahwa tujuan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.

Bentuk USBN.
Ada beberapa hal penting lain terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya bentuk USBN;

1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa, portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.

2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.

Pelaksanaan UN
1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).

2. UN merupakan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu.

3. UN untuk peserta didik atau siswa pada sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan termasuk ujian kompetensi keahlian.

4. Peserta didik pada akhir jenjang sekolah menengah pertama luar biasa (SMP-LB) dan sekolah menengah atas luar biasa (SMA-LB) tidak wajib mengikuti UN.

5. Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Sumber:kompas

Foto : by google

read more
Berita Terkini

Miris, Menkeu Tahu Modus Korupsi Dana BOS oleh Pemda dan Kepsek

(Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati)

Jaringanpelajaraceh.com-Jakarta, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap modus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh oknum pemerintah daerah (pemda) dan kepala sekolah (kepsek). Modus ini masih terjadi meski pemerintah pusat sudah berusaha menciptakan sistem agar penyaluran tepat sasaran.

Bendahara negara mengatakan celah korupsi dana BOS mulanya terjadi karena penyaluran dilakukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ke pemerintah daerah. Setelah masuk, pemerintah daerah kemudian meneruskannya ke sekolah-sekolah yang sudah terdata menjadi penerima bantuan dana BOS.

Data sekolah penerima biasanya diberikan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, menyadari celah korupsi itu, pemerintah kemudian mengubah skema penyaluran anggaran tersebut.

Saat ini, penyaluran dana BOS dilakukan pemerintah pusat langsung ke sekolah penerima. Skema yang digunakan bahkan sudah sangat rinci, yaitu by name, by address, dan by school account.

“Kami sudah transfer by name, by address, by school account, itu lebih dari Rp 53 triliun secara langsung. Tapi government issue itu kreativitasnya tinggi,” ujar Sri Mulyani, Kamis (30/1).

Menurut mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu, dana yang sudah diberikan langsung ke sekolah penerima rupanya masih bisa diakali oknum pemda dengan mengancam kepsek. Alhasil, dana BOS pun bisa kembali disunat dengan alasan yang dibuat sedemikian rupa, misalnya untuk perbaikan fasilitas sekolah dan lainnya.

“Saat kami direct transfer kan tidak bisa dipotong, tapi kepala sekolahnya dipanggil (oleh pemda), ‘Lo kalau mau jadi kepsek harus setor ke gue’, setelah itu ditransfer jadi diambil juga. Jadi korupsi ada di mana-mana,” katanya.

Modus seperti ini rupanya turut diketahui oleh Direktur Wahid Institute Yenny Wahid. Yenny yang belum lama didapuk menjadi Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk itu mengaku pernah menemui kasus serupa.

Pemotongan dana BOS, sambungnya, bahkan dilakukan oleh seorang bupati di sebuah daerah.

“Ada seorang bupati, ya saya tidak perlu sebut daerahnya. Dia bilang uang ini uang laki-laki jadi harus disunat, jadi ini persoalan jenis kelamin,” candanya.

Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp505,8 triliun pada APBN 2020. Alokasi itu setara 20 persen dari total belanja negara mencapai Rp2.528,8 triliun pada tahun ini.

Dari anggaran pendidikan, pemerintah mengalokasikan Rp54,31 triliun untuk dana BOS. Alokasi tersebut meningkat sekitar 8,96 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp49,84 triliun.

Sumber. CNNindonesia.com

read more
Berita Terkini

Yurisprudensi MA: Guru Tak Bisa Dipidana karena Mendisiplinkan Siswa

(Kantor Mahkamah Agung, di Jakarta)

Jakarta – Dunia pendidikan kembali gempar saat seorang guru di Makassar dipukuli oleh orang tua siswa. Sang orang tua memukuli karena tidak terima anaknya didisiplinkan sang guru. Bagaimana dalam kacamata pidana?

Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip dari website MA, guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa. Hal itu diputuskan saat mengadili guru dari Majalengka, Jawa Barat, SD Aop Saopudin.

Kala itu, Aop mendisiplinkan empat siswanya yang berambut gondrong dengan mencukur rambut siswa tersebut pada Maret 2012. Salah seorang siswa tidak terima dan melabrak Aop dengan memukulnya. Aop juga dicukur balik.

Meski sempat didemo para guru, polisi dan jaksa tetap melimpahkan kasus Aop ke pengadilan. Aop dikenakan pasal berlapis, yaitu:

1. Pasal 77 huruf a UU Perlindungan Anak tentang perbuatan diskriminasi terhadap anak. Pasal itu berbunyi:

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

2. Pasal 80 ayat 1 UU Perlindungan Anak.
3. Pasal 335 ayat 1 kesatu KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Atas dakwaan itu, Aop dikenakan pasal percobaan oleh PN Majalengka dan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Tapi oleh MA, hukuman itu dianulir dan menjatuhkan vonis bebas murni ke Aop. Putusan yang diketok pada 6 Mei 2014 itu diadili oleh ketua majelis hakim Dr Salman Luthan dengan anggota Dr Syarifuddin dan Dr Margono.

Ketiganya membebaskan Aop karena sebagai guru Aop mempunyai tugas untuk mendisiplinkan siswa yang rambutnya sudah panjang/gondrong untuk menertibkan para siswa. Pertimbangannya adalah:

Apa yang dilakukan terdakwa adalah sudah menjadi tugasnya dan bukan merupakan suatu tindak pidana dan terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana atas perbuatan/tindakannya tersebut karena bertujuan untuk mendidik agar menjadi murid yang baik dan berdisiplin.

Perlindungan terhadap profesi guru sendiri sudah diakui dalam PP Nomor 74 Tahun 2008. Dalam PP itu, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Baca Juga: Diskriminasi dan Petaka Guru Mencukur Siswa Dibalas Ortu Cukur Balik Guru

Dalam mendidik, mengajar, membimbing hingga mengevaluasi siswa, maka guru diberikan kebebasan akademik untuk melakukan metode-metode yang ada. Selain itu, guru juga tidak hanya berwenang memberikan penghargaan terhadap siswanya, tetapi juga memberikan punishment kepada siswanya tersebut.

“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,” bunyi Pasal 39 ayat 1.

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

“Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,” papar Pasal 40.

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain,” tegas Pasal 41.

Nah, jika sedikit-sedikit guru diproses hukum dengan UU Perlindungan Anak karena sedang menjalankan profesinya –salah satunya mendidik dan mendisiplinkan siswa–, apa jadinya generasi bangsa Indonesia nantinya?

Sumber. Detiknews.com

read more
Berita Terkini

Genjot Nilai UN, SMA Negeri 1 Nurussalam Adakan Try Out Mandiri

 

Foto : Siswa SMAN 1 Nurussalam sedang mengerjakan soal Tryout

Jaringanpelajaraceh.com | Aceh Timur – Berbagai upaya terus dilakukan oleh pihak SMA Negeri 1 Nurussalam untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam menghadapi UNBK 2020. Selain penambahan waktu belajar untuk bidang studi UN, pihak sekolah juga membimbing siswa secara intensif serta melatih siswa menjawab soal-soal melalui try out.

Soal try out disiapkan secara mandiri oleh guru SMA Negeri 1 Nurussalam dengan mengacu kepada kisi-kisi soal UN yang sudah dirilis oleh Kemendikbud untuk tahun 2020.

Soal-soal tersebut diramu menggunakan aplikasi yang dijalankan untuk ujian berbasis komputer, sehingga diharapkan siswa tidak sekedar mampu menjawab soal, siswa juga terbiasa menjawab soal ala UN tersebut.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMA Negeri 1 Nurussalam, Khairuddin, menjelaskan “Penting sekali bagi kami melaksanakan try out mandiri selain mungkin saja nanti akan dilaksanakan oleh dinas. Jika ingin siswa lancar terhadap suatu materi dalam menjawab soal, maka perbanyaklah latihan, salah satunya melalui try out. Hasil UN di SMA Negeei 1 Nurussalam sebagaimana dipaparkan pada situs puspendik Kemendikbud, sangat mengecewakan. Karena itu kami harus berbenah secara dini”

Hasil try out nantinya akan dijadikan acuan materi mana saja yang perlu diperkuat kembali oleh guru. Dengan demikian diharapkan ada peningkatan hasil UN tahun 2020 di SMA Negeri 1 Nurussalam, pungkas Khairuddin.

read more
Berita Terkini

Kemendikbud Buka Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan Tahun 2020

JARINGAN PELAJAR ACEH I Jakarta – Bagi lulusan sarjana/Diploma IV, ada informasi terkait seleksi perogram pendidikan profesi guru (PPG) prajabatan untuk tahun 2020. Infomasi diberikan oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemendikbud RI.

Ditjen Belmawa melakukan Seleksi Program Pendidikan Profesi guru (PPG) Prajabatan Tahun 2020 dengan biaya mandiri.

Jika tertarik tertarik mengikuti seleksi calon peserta PPG Prajabatan Tahun 2020, berikut informasinya;

Bidang Studi PPG yang dibuka dalam pendaftaran dan seleksi ini meliputi:

– Pendidikan Guru SD

– Bimbingan dan Konseling

– Pendidikan Kewarganegaraan

– Pendidikan Jasmani, Kesehatan, dan Rekreasi

– Bahasa Inggris

-Matematika

-Ekonomi

-Sejarah

-Akuntansi dan Keuangan

-Teknologi Informasi dan Komunikasi

-Teknik Otomotif

Perhotelan dan Jasa Pariwisata

-Agribisnis Tanaman Pangan dan Holtikultura

Jadwal pendaftaran :

Untuk jadwal pelaksanaan seleksi sebagai berikut:

Pendaftaran online: 02–30 Januari 2020

Seleksi Administrasi: 15–31 Januari 2020

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 04 Februari 2020

Seleksi akademik, bakat, minat, kepribadian, dan panggilan jiwa: 08–09 Februari 2020

Pengumuman hasil seleksi akademik, bakat, minat, kepribadian, dan panggilan jiwa: 14 Februari 2020

Registrasi online: 17–18 Februari 2020

Lapor diri: 20–22 Februari 2020

Orientasi awal studi: 24–26 Februari 2020

Proses belajar mengajar: 27 Februari – November 2020

Persyaratan :

Lulusan Sarjana / Diploma IV dari program studi terakreditasi minimal B;

Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sekurang-kurangnya 3,00 (tiga koma nol);

Berusia setinggi-tingginya 34 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun pendaftaran;

Program studi S1/D4 linier dengan bidang studi pada program PPG, sesuai dengan Surat Direktur Pembelajaran Ditjen Belmawa Kemenristekdikti Nomor B/1016/B2.2/PB.05/2019 tanggal 24 September 2019 tentang Persetujuan Linieritas Kualifikasi S1/D4 dengan Program Studi PPG dalam Jabatan;

Calon peserta terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);

Bebas Napza, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari BNN atau yang berwenang (dibawa pada saat lapor diri);

Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas (dibawa pada saat lapor diri);

Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian (dibawa pada saat lapor diri);

Membayar biaya seleksi sebesar Rp 300.000,00 melalui virtual account di BNI atau BTN, atau Bank Mandiri yang diperoleh pada saat proses pendaftaran online.

Pendaftaran dan pemenuhan persyaratan seleksi (berupa soft file) diunggah (up-load) melalui laman http://pendaftaran.ppg.ristekdikti.go.id paling lambat 30 Januari 2020 pukul 23.59 WIB.

Informasi lebih lanjut bisa melihat dari laman ini, https://belmawa.ristekdikti.go.id/seleksi-program-pendidikan-profesi-guru-prajabatan-tahun-2020/

Editor : Abi Rausan

Sumber : Kompas.Com

read more
Berita Terkini

Pemerintah Aceh Akan Lantik Kepala SMA/SMK/SLB Se-Aceh

Jaringan Pelajar Aceh, Banda Aceh – Setelah sekian lama beredar informasi mutasi Kepala SMA/SMK/SLB se-Aceh yang akan dilakukan oleh Pemerintah Aceh, akhirnya isu tersebut kembali mencuat. Informasi tentang pelantikan para kepala sekolah dikabarkan pada Jumat (10/1).

Hasil pantauan JaringanPelajarAceh.com, informasi tersebut berkembang pesat di kalangan guru SMA/SMK/SLB se-Aceh mulai kamis (9/1). Bahkan surat undangan pelantikan sudah dibagi dan dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB. Rencananya mereka akan dilantik di Anjong Monmata oleh Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes atas nama Gubernur Aceh.

Salah seorang calon kepala Sekolah yang dihubungi jaringanpelajaraceh.com membenarkan bahwa ia sudah menerima surat undangan pelantikan, dan tadi malam sedang dalam perjalanan ke Banda Aceh. Sebut sumber tersebut yang minta identitasnya tidak ditulis.

“Saya dihubungi oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh untuk mengikuti pelantikan di Banda Aceh. Semoga saya dapat menjalankan amanah ini dengan baik,  ujar sumber ini yang sebelumnya sudah menjabat kepala sekolah di sebuah SMK.

Salah seorang pejabat eselon Dinas Pendidikan Aceh menjelaskan bahwa pelantikan kepala SMA/SMK/SLB merupakan kebutuhan organisasi. Tujuannya adalah agar layanan pendidikan dapat berjalan dengan baik, Apalagi, katanya, banyak sekolah yang dijabat oleh Plt. Pelantikan hari ini, ujarnya, ada yang digeser dari sekolah satu ke sekolah lain dan ada pula yang diangkat dari calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat kepala sekolah. (*)

read more
Berita Terkini

Ribuan Pegiat Pendidikan Nonformal Lakukan Aksi Demonstrasi

JARINGAN PELAJAR ACEH.COM | JAKARTA – Sekitar dua ribuan pegiat pendidikan nonformal dari sejumlah daerah melakukan aksi demonstrasi mendesak untuk bertemu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, yang berlangsung di depan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu, (08/01/2020).

“Pak menteri…pak menteri..tolonglah pak menteri….!!! Kita luruskan kembali Perpres 82/2019. Kami tidak nakal pak menteri, tapi mengapa rumah kami digusur,” ujar Ketua Umum Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Indonesia, Sri Sumarwati.

Sumarwati yang menggunakan kursi roda saat protes tersebut, menjelaskan pihaknya memprotes Perpres nomor. 82 tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dalam aturan tersebut, dijelaskan mengenai nomenklatur Kemendikbud yang mengalami perubahan.
Dari sebelum Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD Dikmas) dihapus.
Untuk PAUD digabung dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Sementara untuk pendidikan masyarakat dilebur dengan pendidikan formal.

“Kami ini berjuang untuk orang-orang termarjinalkan. Untuk anak-anak putus sekolah, agar bisa kembali mendapat pendidikan,” kata dia.

Pihaknya juga tidak pernah meminta agar adanya tunjangan sertifikasi maupun gaji bulanan. Oleh karena itu, dia mendesak Nadiem mengembalikan pendidikan masyarakat ke semula dan tidak dilebur dengan pendidikan formal.

Sumarwati menyebutkan sedikitnya ada 12.000 PKBM di Tanah Air. Pendidikan nonformal tidak bisa dicampur dengan pendidikan formal.

“Pendidikan nonformal sangat diperlukan anak-anak putus sekolah, untuk mengembangkan kemampuan dirinya,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (DPP Forum Pegelola LKP) Ali Badarudin mengatakan pihaknya mendesak agar Perpres 82/2019 tersebut direvisi.

“Hari ini kami berkumpul di Kemendikbud untuk memprotes Hilangnya direktorat pendidikan masyarakat. Ini merupakan keprihatinan nasional,” ujar Ali.

Ali menambahkan pegiat pendidikan nonformal tidak rela jika “rumah” pendidikan masyarakat dihilangkan dan digabung dengan pendidikan formal.

“Kami minta ada direktorat yang menaungi pendidikan masyarakat,” kata Ali.

Ali menegaskan jika Nadiem tidak merespon maka pihaknya akan melanjutkan dengan rapat dengar pendapat bersama Komisi X DPR. Setidaknya 2.000 pengunjuk rasa melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kemendikbud.

Selain meminta agar Perpres 82/2019 tersebut direvisi, pengunjuk rasa juga meminta agar ada direktorat khusus yang menaungi pendidikan nonformal.

Editor : Baihaki
Sumber : ANTARA

read more
Berita Terkini

Buku Antologi Kisah Nyata Tsunami Akan Diterbitkan

JPA, Lhokseumawe – Buku Antologi kisah nyata tsunami akan segera diterbitkan. Kepastian tersebut itu sebagaimana diungkapkan oleh Ketua IGI Kota Lhokseumawe, Jon Darmawan SPd MPd pada Rabu (8/1) di Lhokseumawe.

Menurut Darmawan, ide awal penulisan buku tersebut saat ia membaca postingan media sosial beberapa teman yang mengisahkan peristiwa selamat dari tsunami menjelang peringatan tsunami akhir tahun 2019. Kisah tersebut, tambah Darmawan, umumnya dituliskan di media sosial dan merupakan kisah nyata yang dialami penulisnya.

“Setelah membaca postingan kisah nyata teman-teman, terpikir bagi saya untuk mengumpulkan kisah tersebut. Kumpulan kisah nyata itu akan kita bukukan dalam bentuk antologi kisah nyata tsunami. Ide ini kita lemparkan dan mendapat sambutan positif dari teman-teman,” tutur Darmawan.

Darmawan menambahkan bahwa terdapat sekitar 20 penulis yang siap membagikan kisah nyata tersebut. Para penulis ini, kata Darmawan, akan mengumpulkan kisah tersebut pada akhir Januari 2020. IGI Lhokseumawe sudah menyiapkan editor untuk buku tersebut.

“Umumnya para penulis mengalami musibah tsunami saat sedang menyelesaikan kuliah. Bahkan ada yang harusnya selesai kuliah saat tsunami itu terjadi. Oleh karena itu buku antologi ini rencananya diberi judul Sarjana Tsunami. Sebagai informasi tambahan, para penulis mayoritas merupakan guru yang bertugas di Aceh dan luar Aceh,” tutup Ketua IGI Lhokseumawe itu.

Darmawan berjanji bahwa buku tersebut akan diurus ISBN sehingga layak dikonsumsi masyarakat. Kepada para penulis sangat diharapkan untuk segera menyelesaikan tulisannya agar buku tersebut dapat diterbitkan dalam waktu dekat. (*)

read more
1 52 53 54 55
Page 54 of 55