close

Redaksi

Berita Terkini

Memenuhi Hak Guru

CUKUPKAH mengucapkan selamat kepada para guru kita yang berulang tahun pada setiap 25 November? Atau memperingatinya dengan melaksanakan upacara untuk mengenang jasa guru? Tentu tidak cukup. Ada persoalan lain yang sejatinya menjadi perhatian bersama, terutama yang berhubungan dengan hak-hak guru. Apakah hak mereka sudah diberikan atau masih menjadi utang yang hingga kini belum terlunasi? Saya melihat ada beberapa hak guru yang tampaknya hingga kini belum terpenuhi.

Jika merujuk pada Undang-undang No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), bagian kedua, Pasal 14, ada 11 poin yang berkaitan dengan hak guru. Dalam tulisan ini, saya tidak akan menguraikan semuanya, tetapi hanya fokus pada beberapa hak guru yang dianggap masih belum dipenuhi oleh pemerintah saat ini.

 Hak-hak guru
Hak-hak guru yang dimaksud antara lain: Pertama, hak guru sebagaimana tertuang pada point (c), bahwa guru berhak dalam memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugasnya dan hak atas kekayaan intelektual. Selain itu dalam poin (g), ditegaskan bahwa  guru berhak memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam menjalankan tugas.

Pada kenyataannya, keberpihakan dan proteksi terhadap guru masih dipertanyakan, terutama pasca-diberlakukannya UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). Banyak di antara guru yang harus berurusan dengan aparat kepolisian, diseret ke pengadilan dan harus mendekam di penjara lantaran divonis telah melakukan tindak kekerasan kepada anak didiknya dan menurut lembaga Hak Asasi Manusia (HAM) dianggap melanggar.

Ironinya, ketika murid melakukan tindakan yang mengancam keselamatan dan nyawa guru, orang seenaknya mengatakan bahwa mereka masih anak-anak dan perlu terus dididik. Apakah ini tidak timpang? Penerapan UU perlindungan anak pada lembaga pendidikan tampaknya perlu dikaji ulang secara mendalam. Saya setuju kalau UU ini hadir untuk melindungi hak-hak anak. Namun di sisi lain, tampaknya guru mendapat tekanan psikologis dan terdiskriminasi.

Pengertian ‘kekerasan’ dalam UU ini juga perlu pemaknaan kembali dengan melihat dari berbagai aspeknya. Kalau ada guru yang membogem anak didik tanpa alasan yang jelas, kita sepakat bahwa ini tindak kekerasan dan guru harus diberi sanksi. Tapi jika guru mencubit tangan anak, menjewer kuping, skorsing, atau membersihkan pekarangan sekolah karena melanggar tata tertib sekolah, apakah sanksi seperti ini juga digolongkan kekerasan dan guru harus diseret ke pengadilan?

Hal ini perlu dipertegas karena ada beberapa kasus di sekolah, di mana sebenarnya guru tidak melakukan tindak kekerasan yang mengancam perkembangan fisik dan mental siswa, tetapi dituduh melakukan kekerasan dengan dalih melanggar HAM. Harus dicermati pula, ternyata banyak oknum penegak hukum yang memanfaatkan UU perlindungan anak sebagai lahan baru untuk mencari uang. Ini jelas tidak baik bagi keberlangsungan pendidikan di sekolah, terutama terkait kenyamanan dan independensi guru dalam menjalankan misi pendidikan.

Kedua, hak guru yang juga dianggap belum terpenuhi adalah sebagaimana tertuang dalam poin (f), yang berbunyi bahwa guru memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Berbicara kebebesan guru dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, maka fokus kita pasti tertuju pada Ujian Nasional (UN) yang selalu menjadi polemik di kalangan pakar, pemerhati, dan praktisi pendidikan.

 Perampasan hak guru
Menurut saya, UN ini merupakan upaya perampasan hak guru dalam memberikan penilaian pada peserta didik dan menentukan kelulusan mereka, kecuali isi poin (f) tadi direvisi dulu dengan menegaskan bahwa guru tidak berhak dalam menentukan kelulusan. Atau, makna “memberikan penilaian dan menentukan kelulusan” tersebut perlu diperjelas, sampai di mana hak-hak guru dimaksud.

Ketiga, hak guru yang belum terpenuhi sebagaimana tertuang dalam poin (i), yang mengatakan bahwa guru memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan. Dalam praktik rupanya tidak demikian. Ternyata guru kita kurang memiliki ruang gerak yang leluasa untuk mengungkapkan ide, gagasan, dan kritikannya terhadap kebijakan pendidikan di negeri ini.

Ada semacam pembatasan bagi mereka untuk ikut ambil bagian dalam menentukan arah kebijakan pendidikan. Beberapa waktu lalu, misalnya, ketika banyak guru yang mengkritisi pergantian Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) menjadi Kurikulum 2013, pemerintah tampak sekali mengabaikan ‘ocehan’ mereka.

Ada semacam anggapan miring dari para administrator pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), seolah-olah guru tidak punya kapasitas dan kelayakan untuk mengoreksi kebijakan pendidikan. Mereka hanya ditugaskan untuk menjalankan kebijakan, bukan mengkritisi kebijakan. Kira-kira demikian.

Fakta lain yang menggambarkan ketidakberdayaan guru dalam menentang kebijakan pemerintah adalah regulasi sertifikasi guru. UU Guru dan Dosen mewajibkan setiap guru sertifikasi untuk mengajar minimal 24 jam dalam satu minggu. Peraturan ini banyak dikeluhkan guru karena keterbatasan kelas di sekolah mereka yang tidak memungkinkan memenuhi jam wajib tersebut. Untuk mengatasi kesuliatan ini, pemerintah pun menyarankan guru yang tidak cukup jam mengajar di sekolahnya untuk mencari sekolah lain agar kuota mengajar 24 jam terpenuhi.

Untuk kondisi sekarang, peraturan ini masih mungkin diberlakukan, meskipun terkesan dipaksakan. Lalu bagaimana kalau sebagian besar guru sudah disertifikasi, ke mana lagi mereka mencari sekolah untuk memenuhi jam wajib mengajarnya? Sementara guru di sekolah yang mereka tuju untuk memenuhi jam mengajarnya juga kekurangan jam mengajar. Hal ini harus menjadi pertimbangan pemerintah.

 Jangan dipaksakan
Untuk itulah, pada Hari Guru 2013 ini kita berharap kepada administrator pendidikan, baik di Kemdikbud maupun Dinas Pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, agar memperhatikan hak-hak guru dan memenuhinya sesuai amanah UU. Satu lagi, ketika menerapkan peraturan, pemerintah hendaknya melihat kenyataan di lapangan. Jika tidak memungkinkan suatu peraturan diterapkan, maka jangan dipaksakan agar guru tidak terbebani.

Meskipun demikian, kita juga berharap kepada guru agar tidak semata-mata menuntut haknya, tetapi harus terus berupaya meningkatkan kompetensinya sehingga menjadi guru profesional. Lebih dari itu, agar guru juga menjadi sosok yang ber-akhlakul karimah sehingga layak diteladani oleh peserta didiknya. Selamat Hari Guru, semoga pendidikan Indonesia menjadi lebih baik. Wa Allahu a’lam bi assawab!

Berita Terkini

Guru dan Kurikulum 2013

HARI ini, 25 November 2013, kita kembali memperingati Hari Guru Nasional (HGN). Tema yang diangkat pada peringatan HGN 2013 ini adalah “Mewujudkan Guru yang Kreatif dan Inspiratif dengan Menegakkan Kode Etik untuk Penguatan Kurikulum 2013”. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para guru khususnya dan dunia pendidikan kita pada umumnya. Sebab, tantangan ini hadir di tengah kekhawatiran akan realitas pendidikan kita saat ini, yang dinilai belum mampu melahirkan sumber daya manusia (SDM) berdaya-saing tinggi, di tengah persaingan global dan era pasar bebas.

Hal tersebut dapat dibuktikan melalui berbagai indikator mutu pendidikan, di antaranya angka ketidaklulusan dalam pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2013 tingkat SMA di Aceh yang mencapai 1.752 siswa (3,11%). Angka ini merupakan angka tertinggi di Indonesia, yang disusul Papua di peringkat dua, dan Sulawesi Tengah di peringkat tiga (Kompas.com, 24/5/2013). Ini, tentunya, dapat dijadikan satu indikator melemahnya mutu pembelajaran.

Adapun faktor penyebabnya bisa datang dari perilaku siswa, pengaruh lingkungan, dan atau kemampuan profesional guru. Rasanya menjadi hal yang wajar jika munculnya sikap skeptis masyarakat terhadap kinerja guru dewasa ini dianggap belum siap mencetak generasi mendatang dengan kapasitas sesuai tuntutan kebutuhan masyarakat. Sementara momentum ke depan, guru memiliki kewajiban mampu mewujudkan program pembangunan pendidikan nasional jangka panjang, yaitu salah satunya adalah generasi yang memiliki kapasitas daya saing internasional.

 Tidak disukai Belanda
Berbicara tentang HGN tentu tidak terlepas dari sejarah lahirnya Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), di mana hari lahirnya 25 November kemudian dijadikan sebagai HGN. Awal terbentuk pada 1912, lembaga guru Indonesia ini bernama Persatuan Guru Hindia Belanda. Namun pada 1932, lembaga ini berubah nama menjadi Persatuan Guru Indonesia. Penggunaan kata ‘Indonesia’ di belakang kata ‘Guru’ membuat pihak pemerintahan Belanda gerah, karena dianggap sebagai semangat kebangsaan masyarakat Indonesia, dan tentu sangat tidak disukai pihak Belanda. Lembaga ini sempat berhenti pada masa penjajahan Jepang, yang juga tidak menyukai pendidikan dan segala bentuknya ada di Indonesia.

Berkumandangnya kemerdekaan dan semangat proklamasi yang masih membara, melatarbelakangi terbentuknya Kongres Guru Indonesia yang dilaksanakan pada 24-25 November 1945. Kongres ini bertujuan menghapuskan segala bentuk perbedaan dalam tubuh guru di Indonesia. Hal yang mempersatukan para guru tersebut adalah semangat untuk bersatu dan memajukan pendidikan Indonesia, hingga kemudian secara resmi terbentuk sebuah wadah yang menaungi para guru dari seluruh Indonesia yang kemudian disepakati sebagai HGN.

Menurut Fadli (2010) satu variabel yang mempengaruhi sistem pendidikan nasional adalah kurikulum. Kurikulum harus dapat mengikuti dinamika yang ada dalam masyarakat. Kurikulum harus bisa menjawab kebutuhan masyarakat luas dalam menghadapi persoalan kehidupan kekinian yang dihadapi. Sudah sepatutnya bila kurikulum itu terus diperbarui seiring dengan realitas, perubahan, dan tantangan masa depan dalam membekali siswa menjadi manusia yang adaptif dan dinamis.

Sekadar diketahui, Kurikulum 2013 bukanlah kurikulum baru di dunia, yang notabene sudah diterapkan di beberapa negara maju seperti Finlandia, Jerman dan Perancis (Mahmud, 2013). Satu hal pokok dalam penerapan Kurikulum 2013 adalah bagaimana guru mampu menerapkan model dengan pendekatan saintifik (scientific approach) dan pendekatan pembelajaran yang berpusat kepada siswa (student center) serta menekankan pada pembelajaran siswa aktif dengan diterapkannya model pembelajaran penemuan (discovery learning), pembelajaran berbasis proyek (project base learning) serta pembelajaran berbasis pemecahan masalah (problem base learning).

Namun dalam perjalanannya, penerapan Kurikulum 2013 disambut skeptis dan apatis di kalangan praktisi pendidikan. Beberapa alasan yang dikemukakan adalah kekhawatiran akan nasib Kurikulum 2013 ini sama dengan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang sampai sekarang belum sepenuhnya terlaksana sejak diluncurkan pada 2006 lalu. Ada pula yang menyasar pada konten Kurikulum 2013 yang belum jelas sampai saat ini. Begitu pula, ketidakpercayaan pada pemerintah dalam berbagai hal terutama rencana pelatihan guru secara besar-besaran. Bahkan, ada yang melirik kejanggalan program ini hanya sebatas program proyek yang ujungnya adalah anggaran negara yang sangat besar, dan kemungkinan dikorup juga besar.

Terlepas dari hal itu, menurut hemat penulis sebagai seorang guru, alangkah bijaknya bila kita menyikapinya dengan cara menyiapkan mental terhadap perubahan yang terjadi saat ini. Baik tidaknya sebuah kurikulum sebenarnya terletak di tangan guru. Efektivitas sebuah kurikulum tergantung kepada profesionalisme guru. Di tangan guru yang profesional, kurikulum yang tidak baik bisa menjadi baik. Dengan mentalitas, kreativitas, serta daya inovasinya, kurikulum yang kurang baik bisa menjadi efektif.Sebaliknya, sebaik apapun kurikulum tetapi guru tidak profesional, kurikulum tidak akan berarti apa-apa. Di tangan guru yang tidak profesional, kurikulum yang sebaik apa pun tidak akan terlaksana dengan efektif.

Guru Kreatif dan Inovatif
Dalam UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Di era yang hampir semuanya bergerak dengan cepat, dibutuhkan sosok guru yang secara terus menerus belajar dan terus belajar, antisipatif, proaktif, memiliki pengetahuan dan keahlian yang kaya inovasi untuk meningkatkan kompetensi SDM berkualitas. Finlandia dan Singapura adalah dua negara yang miskin sumber daya alam (SDA), tetapi keduanya diperhitungkan di pentas dunia karena SDM-nya kreatif dan kaya inovasi.

Guru-guru kita pun sebenarnya mampu melakukan hal demikian, apalagi yang sudah disertifikasi.Namun anehnya, seiring banyaknya jumlah guru yang telah disertifikasi, kondisi pendidikan kita justru malah miskin kreasi. Guru yang tidak kreatif dan enggan melakukan lompatan-lompatan inovasi cenderung memahami profesi guru secara konvensional, yaitu hanya sekadar mentransfer pengetahuan kepada siswa.

Akibatnya, tujuan pembelajaran untuk mendewasakan siswa secara holistik justru malah kurang diperhatikan dan diabaikan. Ciri lainnya dari guru yang tidak kreatif adalah gelisah terlalu lama berada di sekolah dan bersikap apatis jika diajak berdiskusi tentang materi pelajaran; enggan menggali dan menambah wawasan; malu bertanya kepada teman guru sejawat yang memiliki kompetensi lebih.

Semangat kompetitif
Sebenarnya tidak ada yang sulit jika semangat kompetitif diberi nafas kreativitas dan inovasi. Negara-negara di Asia Tenggara seperti Malaysia dan Singapura telah membuktikannya. Mereka telah menyadari bahwa memang tidak mudah bagi negara berkembang mengejar ketertinggalan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) yang sudah dikuasai lebih dulu oleh negara maju. Tetapi jika guru mampu menjadikan sekolah sebagai pusat riset (penelitian), maka semua yang telah dicapai terlebih dulu oleh negara maju dapat diketahui dan dilampaui.

Kembali kepada tema HGN 2013 dan HUT ke-68 PGRI, yang menjadi tolok ukur keberhasilan seorang guru dalam menghadapi tantangan di abad 21 ini tidak cukup hanya bermodalkan hardskill (kemampuan, keahlian, pelatihan dan pengalaman), tetapi juga harus bermodalkan softskill, yaitu kemampuan mengelola diri sendiri dan membangun hubungan harmonis dengan siswa dan seluruh stakeholder pendidikan. Guru yang memiliki modal atau kompetensi seperti ini adalah guru yang kreatif, dan inovatif dalam menciptakan paradigma baru pendidikan yang cerdas dan berkualitas.

Harapan kita bersama, peringatan HGN dan PGRI pada setiap 25 November tidak hanya dilaksanakan sekadar seremonial belaka. Akan tetapi dijadikan sebagai refleksi atas perjalanan kiprah dan perjuangan guru dalam upaya mencetak generasi bangsa yang unggul, mandiri, dan tangguh. Selamat Hari Guru dan dirgahayu PGRI!

Berita Terkini

Buku LKS SD berisi pelecehan seks tersebar di Tangerang

buku-lks-sd-berisi-pelecehan-seks-tersebar-di-tangerang

 

Buku paket atau buku lembar kerja siswa berbau seks menyebar di Kabupaten Tangerang. Tepatnya, LKS untuk kelas 5 SD. Hal itu terungkap, setelah salah seorang wali murid dari SDN 2 Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga melaporkan ke Dewan Pendidikan Kabupaten (DPK) Tangerang.

LKS dengan 64 halaman yang dianggap seronok tersebut yakni LKS Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan untuk siswa kelas 5 SD/MI semester 1.

Di halaman 50 dan 53 pada bab 5 menjelaskan budaya hidup sehat. Pada pendalaman materi membahas materi menjaga kesehatan alat kelamin dan bentuk-bentuk pelecehan seksual.

Dalam pembahasan bentuk pelecehan seksual tersebut ada kata-kata menyebutkan alat kelamin dan bagian sensitif secara vulgar.

“Ini yang menjadi persoalan, maksudnya melakukan pendidikan kesehatan. Namun yang terjadi menginspirasi karakter destruktif,” ujar Eny Suhaeni, Ketua DPK Tangerang, Senin (25/11).

Menurut Eny, semestinya buku tersebut tidak tersebar. Sebab pembahasannya terlalu vulgar. “Dinas Pendidikan harus menarik dan merevisinya, sebab ini menyangkut mutu pembuatan LKS. Sebab, jika referensinya saja sudah kacau, bagaimana mau bicara produk yang dihasilkan,” katanya.

Dikatakan Eny, buku LKS yang ditemukan tersebut tidak menutup kemungkinan juga tersebar luas di Kabupaten Tangerang. “Harus segera ditarik, jangan sampai menjadi bahan pengajaran yang tidak mendidik sebab sangat seronok,” tandasnya.

Sementara, Kepala UPT Pendidikan Kecamatan Teluknaga Suyadi saat dikonfirmasi, dirinya mengaku kaget atas adanya buku paket dikeluhkan wali murid SDN 2 Kampung Melayu itu.

“Belum ada laporan, tapi saya akan melakukan pengecekan kebenarannya ke sekolah yang bersangkutan,” ujarnya.

(mdk/bal)

 

Berita Terkini

Warul Walidin Kembali Pimpin MPD Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Prof Dr Warul Walidin AK MA terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Majelis Pendidikan (MPD) Aceh masa bakti 2014-2019. Musyawarah Besar MPD Aceh yang berlangsung di Permata Hati Hotel, 22-23 November yang dibuka Gubenur Aceh Zaini Abdullah, Jumat (22/11/2013) petang berhasil memilih tujuh formatur, terdiri dari Warul Walidin (ketua), Sofyan A Gani MA, H Idris Ibrahim MA, Prof Darwis A Sulaiman PhD, sedangkan tiga formatur lainnya, Kakanwil Kemenag Aceh H Ibnu Sa’adan, Kadisdik Aceh Anas M Adam, dan Prof Dr Murniati MPd.(*)

Berita Terkini

Penumpang Bermalam di Kapal Rusak

kapal-tersebut-gagal-berlayar* Puluhan Siswa Terkendala Ikut TPBI

SINGKIL – Dua kapal penyeberangan di pantai barat Aceh kini sedang rusak, sehingga tak bisa mengangkut penumpang. Kedua kapal itu adalah KMP Teluk Sinabang dan KMP Teluk Singkil yang rusak pada bagian mesinnya, Rabu (20/11) petang. Padahal, KMP Teluk Singkil baru saja turun docking tahunan 16 November lalu.

Berbagai dampak timbul akibat rusaknya kedua kapal feri itu. Puluhan penumpang yang hendak berlayar dari Singkil menuju Simeulue naik KMP Teluk Sinabang pada Rabu pukul 17.00 WIB, kecewa karena gagal berangkat.

Penumpang yang mengaku tak memiliki cukup uang untuk menginap lagi di hotel atau losmen, memilih bermalam di atas kapal. Sebagian lainnya malah tidur di dalam kendaraan yang belum dimuat ke kapal. “Yang kami sesalkan, tidak ada pemberitahuan dari awal bahwa kapal rusak. Kami sudah naik, baru diberi tahu,” kata seorang penumpang dari Medan yang hendak ke Simeulue naik KMP Teluk Sinabang.

Hingga Kamis (21/11) sore kerusakan itu belum berhasil diperbaiki, sehingga Teluk Sinabang tetap bersandar di Pelabuhan Feri Pulau Sarok Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.

Sementara nun jauh di sana, di Pulau Simeulue, seratus siswa kelas III SMU terancam gagal ikut Tes Penjajakan Bidang Ilmu (TPBI) di Banda Aceh dan Medan. Semua mereka menunggu ketibaan KMP Teluk Sinabang dari Singkil. Sedangkan kapal itu kini rusak di Singkil.

Kepala SMAN 1 Simeulue Timur, Chairil Anwar, kepada Serambi, Kamis (21/11), mengakui 69 siswa di sekolahnya yang sudah bersiap-siap berangkat ke daratan tidak bisa berlayar gara-gara kapal feri tak kunjung tiba dari Singkil.

Orang tua dari siswa-siswa tersebut kini gundah karena anak mereka terancam tak bisa ikut TPBI pada hari Minggu (24/11). Hal ini sudah dia laporkan ke Sekda Simuelue agar dicarikan solusinya.

Menurut Chairil Anwar, selain puluhan siswanya yang hendak mengikuti TPBI, terdapat pula siswa sekolah lainnya di Simeulue yang juga ikut tes serupa. Jumlah mereka ia perkirakan mencapai seratus siswa.

Ia tambahkana, TPBI merupakan syarat untuk bisa diundang dalam program Ujian Seleksi Masuk Universitas (USMU) berdasarkan prestasi nilai yang diperoleh pascates. “USMU tahun ini merupakan kolaborasi lima universitas, yakni Universitas Syiah Kuala, Universitas Malikussaleh, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, dan satu lagi kalau nggak salah Universitas Lampung,” sebutnya.

Mengetahui pelayaran dari Simeulue ke Labuhan Haji (daratan Aceh Selatan) sedang terkendala, lalu sejumlah orang tua siswa mencari alternatif memberangkatkan anaknya naik pesawat. Namun, daya tampung pesawat sangat terbatas. Tak semua siswa terangkut sebelum hari Minggu lusa.

“Mudah-mudahan ada solusi secepatnya,” kata Umi, salah seorang ibu dari siswa Simeulue yang akan ikut TPBI di Banda Aceh.

Sementara itu, KMP Teluk Singkil sedianya akan mengangkut penumpang dari Singkil ke Gunung Sitoli, Nias, pada Rabu pukul 22.00 WIB. Tiba-tiba sorenya kapal itu dilaporkan rusak mesinnya. Langsung

dikabarkan kepada calon penumpang, sehingga mereka belum sempat naik ke kapal, sebagaimana halnya penumpang KMP Teluk Sinabang.

Penumpang yang telanjur naik atau merapat ke kapal akhirnya diberi kompensasi berupa makan siang. “Penumpang pun boleh mengembalikan tiket,” kata General Manager ASDP Indonesia Feri Cabang Sinabang, Vega Ryanto, di Singkil, Kamis (21/11).

“Sesuai peraturan kami berikan kompensasi makan siang untuk 45 penumpang KMP Teluk Sinabang yang belum bisa diberangkatkan,” kata Vega. Menurut Vega, mesin Teluk Sinabang yang rusak itu sudah dibawa ke Medan untuk diperbaiki. Namun, ia belum bisa memastikan kapan selesai diperbaiki.

Diakuinya, KMP Teluk Singkil memang baru selesai docking di galangan Kota Sabang sejak 16 Oktober-16 November lalu. Sekarang letak kerusakan mesinnya masih dicari. “Selesai docking baru empat kali berlayar, sekarang rusak,” ujar Vega.

Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil, Said Jufri, menyatakan jika ada penumpang yang minta dikembalikan ongkosnya, harap dilayani dengan cepat.

Sementara itu, Kadihubkomintel Simeulue, Narmiadin berharap kerusakan KMP Teluk Sinabang segera bisa teratasi. Feri pengganti, menurutnya, belum ada, karena KMP Teluk Singkil pun sedang rusak. (c39/c48)

 

Berita Terkini

Kapolri dan Gubernur Zaini Sepakat Berantas Narkoba

 kapolri-jenderal-sutarmanBerharap Aceh Lebih Sejahtera

JAKARTA – Kapolri yang baru, Jenderal Pol Sutarman bersama Gubernur Aceh dr Zaini Abdullah sepakat untuk menggalang kerja sama dalam pemberantasan narkoba dan mendirikan pusat rehabilitasi korban narkoba di Aceh.

Selain itu, Kapolri berharap Aceh di bawah kepemimpinan Gubernur Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf menjadi lebih damai dan sejahtera. Hal itu disampaikan Kapolri saat menerima kunjungan Gubernur Zaini dan Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/11).

Pertemuan itu juga dihadiri pakar komunikasi asal Aceh yang sejak 1999 menjadi Staf Ahli Kapolri, Prof Dr Bachtiar Aly. “Kita tentu ingin Aceh bisa lebih sejahtera dan tidak ada lagi persoalan-persoalan yang mengusik suasana damai,” kata Kapolri seperti dikutip Prof Bachtiar Aly seusai pertemuan.

Dalam pertemuan itu, Kapolri juga membahas tentang pemberantasan narkoba. “Ada tiga hal penting yang menjadi pembahasan, soal penegakan hukum, dekadensi moral, dan narkoba. Tapi perhatian lebih ditujukan kepada korban narkoba,” kata Prof Bachtiar Aly mengutip hasil pertemuan.

Mantan duta besar RI di Mesir itu menggambarkan bahwa pertemuan itu berlangsung sangat baik.  Pertemuan Gubernur Aceh dengan Kapolri baru kali ini dilakukan sejak Jenderal Sutarman dilantik menggantikan Jenderal Purn Timur Pradopo. (fik)

Berita Terkini

Pemerintah Alokasikan Rp 2,40 Triliun untuk PAUD Nonformal dan Informal

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebanyak Rp 2,40 triliun untuk pembinaan program Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI) pada tahun 2013. Anggaran tersebut akan digunakan untuk perluasan layanan PAUD, kursus dan pelatihan, pendidikan masyarakat, dan peningkatan kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (guru) PAUDNI. Namun, anggaran tersebut belum mampu menuntaskan program Satu Desa Satu PAUD. Hingga akhir 2012, masih terdapat 25.834 desa yang belum memiliki PAUD. Jika diasumsikan, rata-rata setiap tahun dialokasikan bantuan sebanyak 1.491 lembaga, maka diperlukan waktu lebih dari 15 tahun untuk seluruh desa dapat terlayani. Sampai akhir Desember 2012 lalu, persentase anak 0–6 tahun yang memperoleh layanan PAUD mencapai 37,83% dari target sebesar 37,81 %, atau tercapai 100,05 persen. Berdasarkan Aplikasi Pendataan Direktorat Jenderal PAUDNI, pada tahun 2011 terdapat 140.348 lembaga PAUD baru. Kemudian pada tahun 2012 bertambah menjadi 162.746 lembaga. sumber : Antara

Berita Terkini

Wagub: Perangi Narkoba Melalui Sekolah

LANGSA — Wakil Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, memandang perlu memasukkan pelajaran anti narkoba dalam kurikulum sekolah. Langkah ini perlu segera dilakukan untuk mencegah secara konferhensif, kerusakan kehidupan bernegara generasi Aceh khususnya dan umumnya Indonesia di masa yang akan datang.

“Pemberantasan narkoba tak cukup dengan hanya membebankan pemerintah saja, tapi masyarakat termasuk sekolah harus ambil bagian dalam berperang melawan peredaran barang haram itu,” kata pria akrab disapa Mualem, di hadapan para siswa dan pendidik di SMAN 2 Langsa, Minggu (17/11).

Saat itu Wagub Aceh, didampingi Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, Kepala Dinas Pendidikan Langsa, H Jauhari Amin SH MH, dan pejabat serta staf jajaran Pemerintah Aceh, menyempatkan diri singgah SMAN 2 Langsa, usai meninjau realisasi sejumlah proyek yang didanai anggaran Otonomi Khusus (Otsus) Pemerintah Aceh tahun 2013, yang ada di wiyalah Kota Langsa.

Menurut Wagub, dengan masuknya bahaya narkoba dalam kurikulum sekolah, diharapkan para siswa akan mengerti tetang bahayanya dampak dari narkoba tersebut. Bahkan selama ini banyak generai muda tidak tahu bahaya narkoba itu, sehingga memakai narkoba itu dengan gampang, demi kenikmatan sesaat, senang-senang, maupun hanya untuk pergaulan saja.

Oleh karenanya Muzakkir Manaf menyebutkan, memerangi narkoba sangat efektif dilakukan dan dimulai dari kurikulum sekolah, yang akhirnya akan membawa dampak baik di masa yang akan datang, dan generasi ke depan terbebas dari narkoba. Harus dipahami, bahwa selain merusak badan, nakorba juga akan membawa si pemakaianya kepada ancaman kurungan penjara, karena narkoba sangat dilarang di negara manapun.

Ia mencontohkan, berapa banyak orang yang rela hidupnya bergantung pada narkoba, akhirnya harus menjadi pelaku kriminal demi mendapatkan uang, agar dapat membeli narkoba itu. Begitu juga untuk hal-hal lain, harta benda akan habis bila mengikuti menggunakan barang haram tersebut. Oleh karenanya dampak narkoba ini sangat merugikan kita semua, baik bangsa dan masa depan mereka sendiri. “Saya selaku Wakil Gubernur Aceh, berharap peran sekolah dalam membentengi generasi muda Aceh ke depan, agar generasi kita tidak jatuh dalam lingkaran hitam narkoba,”tegasnya.(c42)

1 6 7 8 9 10 15
Page 8 of 15