Terkait Masa Darurat Penyebaran Covid-19, PLT Gubernur Aceh Instruksi Perpanjang Masa Belajar Dirumah

Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah

BANDA ACEH. Menyikapi, perkembangan pandemi corona yang sudah semakin meluas. Plt Gubernur Aceh, kembali menerbitkan instruksi melalui surat 04/INSTR/2020 tanggal 27 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di wilayah Provinsi Aceh.

 

Dalam instruksi tersebut, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah menjelaskan pelaksanaan kegiatan belajar dari rumah, yang semula ditetapkan sampai dengan tanggal 30 Maret 2020 diperpanjang sampai dengan 30 Mei 2020.

 

“Instruksi untuk belajar dirumah dengan ketetapan yang baru berlaku untuk semua lembaga pendidikan baik formal maupun tidak formal (Sekolah, Madrasah, Dayah dan Perguruan Tinggi serta lembaga pendidikan lainnya seperti TPQ, Majelis Taklim, Madrasah Diniyah, Takmiliyah, Program Kesetaraan, serta Lembaga Kursus san Pelatihan.” tulis Nova, dalam instruksi tersebut.

 

Selanjutnya, Plt Gubernur Aceh menentukan mekanisme kegiatan belajar di rumah dengan cara online/daring (dalam jaringan), guru dapat mengirimkan bahan pembelajaran yang bersumber dari buku paket atau sumber lainnya kepada siswa dengan menggunakan SMS dan aplikasi lainnya atau  juga guru dapat memberikan bahan pembelajaran secara manual dikirim ke siswa dan dikumpulkan pada waktu yang ditentukan.

 

Selain menambah masa belajar dirumah, Nova Iriansyah juga membatalkan pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2020 bagi siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/ Madrasah Aliyah (MA) dan program kesetaraaan, termasuk Uji Kompetensi Keahlian bagi siswa SMK.

 

Untuk pelaksanaan ujian sekolah atau ujian semester, Plt Gubernur Aceh menginstruksikan agar berpedoman pada surat edaran menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia nomor 04 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)  dan surat edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor B 686.1/DJ.I/DT.I.I/PP.00/03/2020 tentang mekanisme pembelajaran dan penilaian dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai kewenangan masing-masing.

 

Pada akhir instruksi tersebut, Nova Iriansyah menyebutkan larangan pelaksanaan Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) selama masa belajar dirumah, dan dilarang melakukan semua kegiatan pendidikan yang bersifat mengumpulkan massa seperti acara yudisium, wisuda, perpisahan, acara keagamaan, pramuka, perlombaan, pelatihan, seminar dan sejenisnya sampai dengan tanggal 30 Mei 2020.